Pada Hari Raya Natal tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta memberikan Remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan. Hal ini merupakan sebuah langkah yang diambil untuk memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir.
191 Narapidana Dapat Remisi Khusus
Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas, mengungkapkan bahwa sebanyak 191 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya bahkan dinyatakan bebas.
Dalam keterangan yang diberikan pada Rabu, 25 Desember 2024, Nur Abimantrana menyatakan, “Dari total 186 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas.”
Pemberian Remisi Sebagai Komitmen Lapas Cipinang
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan. Fonika juga menambahkan bahwa momen ini diharapkan dapat menjadi dorongan semangat bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri.
Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat
Selain remisi, Lapas Kelas I Cipinang juga melaksanakan program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebagai wujud nyata komitmen dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan. Sebuah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua setelah menjalani masa pidana.
Penghargaan dan Pengingat Pentingnya Cinta Kasih
Fonika menekankan bahwa pemberian remisi pada Hari Raya Natal bukan hanya sekadar penghargaan, namun juga menjadi pengingat akan pentingnya cinta kasih, harapan, dan kebersamaan, bahkan di lingkungan pemasyarakatan. Beliau percaya bahwa Natal mengajarkan kita semua tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Di tengah momen Natal yang penuh dengan makna tersebut, Lapas Kelas I Cipinang Jakarta berharap bahwa pemberian remisi ini akan menjadi langkah awal bagi para narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki kehidupan mereka. Sebuah kesempatan untuk merenungkan kesalahan, belajar dari pengalaman, dan mempersiapkan diri untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Kesempatan Kedua dan Harapan Baru
Natal adalah waktu yang tepat untuk memberikan kesempatan kedua. Untuk para narapidana dan anak binaan, Natal bukan hanya tentang merayakan hari besar, namun juga tentang memperoleh pengampunan, kesempatan untuk memperbaiki diri, dan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Dengan adanya pemberian remisi khusus pada Hari Raya Natal, Lapas Kelas I Cipinang Jakarta menunjukkan komitmen dan kepedulian mereka terhadap para narapidana dan anak binaan. Sebuah langkah yang diambil untuk memberikan dorongan semangat dan harapan bagi mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan kepala tegak dan hati yang bersih.
Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi awal dari perubahan positif bagi para narapidana dan anak binaan. Dan semoga Natal ini membawa cinta kasih, perdamaian, dan harapan bagi semua pihak, baik di dalam maupun di luar Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.
(cip)