banner 728x250

119 Narapidana Bakal Bebas dengan Remisi Natal 2024

119 Narapidana Bakal Bebas dengan Remisi Natal 2024
banner 120x600
banner 468x60

Di tengah suasana Natal yang penuh kasih dan perdamaian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan kabar baik dengan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) untuk 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik. Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan mereka.

Proses Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Dari total penerima, sebanyak 15.807 narapidana memperoleh Remisi Khusus, dengan rincian 15.691 narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 narapidana mendapatkan RK II (langsung bebas). Sedangkan, 169 anak binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 anak binaan mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 anak binaan mendapatkan PMP II (langsung bebas).

banner 325x300

Apresiasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, patuh terhadap aturan, aktif dalam program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong mereka agar dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah masa tahanan mereka berakhir.

Peran Sistem Pemasyarakatan

Agus Andrianto juga menekankan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pemidanaan sebagai balas dendam semata, tetapi juga harus mengedepankan aspek pembinaan. Tujuan utamanya adalah agar warga binaan dapat bertaubat dan menyadari kesalahan yang telah dilakukan.

Besaran Pengurangan Masa Pidana

Berdasarkan data Kementerian Imipas, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatera Utara mencatat jumlah penerima RK terbanyak dengan 3.196 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 1.894 narapidana, dan Papua dengan 1.447 narapidana. Sementara itu, anak binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 23 orang, Papua Barat sebanyak 23 orang, dan Papua sebanyak 20 orang.

Dengan adanya pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini, diharapkan narapidana dan anak binaan yang telah mendapatkan kesempatan kedua ini dapat menggunakan waktu mereka dengan baik untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *