banner 728x250

Menko PM Cak Imin Ungkap Pendapatnya mengenai Program Bansos khusus untuk Warga yang Terdampak PPN 12%

banner 120x600
banner 468x60

Menko PM Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Menerangkan tentang Bansos Khusus

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan penjelasan mengenai bantuan sosial (bansos) khusus untuk masyarakat yang terdampak kenaikan PPN 12% di tahun 2025. Menurut beliau, tidak ada program bansos khusus untuk kasus tersebut.

Penjelasan Cak Imin tentang Kaitan PPN 12% dengan Bansos

Cak Imin menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak memiliki kaitan langsung dengan bantuan sosial. Beliau menyatakan hal ini saat berada di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta.

banner 325x300

Pemerintah Menetapkan Barang-barang yang Terdampak PPN 12%

Cak Imin juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap barang-barang yang akan terdampak oleh kenaikan PPN 12%. Tujuan dari tindakan ini adalah agar ekonomi masyarakat tetap dapat tumbuh.

Percepatan Penyaluran Bansos dan Dukungan Gus Ipul

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga turut menegaskan bahwa belum ada program bansos khusus untuk masyarakat terdampak PPN 12%. Namun, beliau menekankan pentingnya penyerapan anggaran bansos yang tepat waktu untuk membantu daya beli masyarakat.

Program Bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat

Saat ini, terdapat sekitar 21 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima berbagai jenis program bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas, serta bantuan pelatihan dan rehabilitasi.

Kesimpulan

Dengan penjelasan dari Menko PM Cak Imin dan dukungan dari Mensos Gus Ipul, diharapkan penyaluran bansos dapat dilakukan dengan efektif dan tepat waktu untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdampak kenaikan PPN 12%.

(akr)
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *