Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyatakan kekecewaannya atas tindakan pencekalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly. Kedua tokoh tersebut terlibat dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Reaksi PDIP Terhadap Pencekalan
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menilai bahwa tindakan pencekalan terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly tidak memiliki kejelasan yang cukup, terutama terkait keterlibatan Yasonna dalam kasus tersebut. “Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait kasus yang sedang berlangsung,” ujar Chico.
Meskipun demikian, PDIP tetap akan menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Hasto dan Yasonna. Chico juga mengingatkan KPK untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan menghindari politisasi yang bisa merugikan kedua tokoh tersebut.
Permohonan Pencegahan ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, terkait kasus suap PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Permohonan tersebut dilakukan bersamaan dengan Hasto Kristiyanto yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kesimpulan
Dalam kasus ini, PDIP tetap akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, namun juga meminta agar KPK menjalankan proses tersebut dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh politisasi yang mungkin terjadi. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi kepentingan hukum dan keadilan di Indonesia.