banner 728x250

Beras Jenis Ini Akan Dikenakan PPN 12% di Tahun 2025, Berikut Kriterianya Menurut Bapanas

banner 120x600
banner 468x60

Berita terkait kebijakan PPN 12% yang akan diberlakukan di tahun 2025 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa khawatir bahwa kebijakan tersebut akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, termasuk beras premium.

Kenaikan PPN 12% dan Dampaknya

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% di tahun 2025 telah memicu keresahan di kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, seperti beras premium.

banner 325x300

Penjelasan dari Bapanas

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium tidak akan dikenakan PPN. Menurutnya, kenaikan PPN hanya berlaku untuk beras impor.

Beras Medium dan Premium Tidak Dikenakan PPN

“Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran,” ungkap Arief.

Peraturan Badan Pangan Nasional

Kualifikasi beras sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa beras umum terdiri dari beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Keberpihakan Pemerintah

Keputusan untuk membebaskan beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong produksi beras dalam negeri.

Usulan kepada Kementerian Keuangan

Arief mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya berlaku untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Hal ini telah sesuai dengan peraturan yang ada.

Kesimpulan

Dengan adanya penjelasan dari Bapanas mengenai kebijakan PPN 12% dan kriteria beras premium yang tidak akan kena pajak, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dampak kebijakan tersebut. Pemerintah terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan kepentingan masyarakat dalam hal ini terkait dengan harga beras premium.

(akr)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *