Pendahuluan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) baru-baru ini menerbitkan kebijakan terbaru terkait izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi pejabat negara. Kebijakan ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penghematan dalam PDLN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Isi Kebijakan
Menurut kebijakan yang diterbitkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, ada beberapa poin penting terkait izin PDLN kementerian dan lembaga pemerintah, antara lain:
1. Efektif, Efisien, dan Selektif
PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif guna mendukung Asta Cita Presiden RI. Kegiatan PDLN harus memberikan manfaat yang konkret untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
2. Kegiatan yang Mendesak
PDLN hanya boleh dilakukan untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan tidak terdapat tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.
3. Jumlah Peserta Terbatas
Kegiatan PDLN harus dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tugas belajar, misi olahraga, kunjungan presiden/wakil presiden, dan lain sebagainya.
4. Izin dari Presiden
PDLN hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Proses pengajuan izin harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pengajuan berkas permohonan yang lengkap.
Kesimpulan
Kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kemensetneg memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan PDLN. Dengan adanya aturan yang lebih ketat dan selektif, diharapkan penggunaan anggaran untuk PDLN dapat lebih terkontrol dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan negara.