banner 728x250

Ketua MA Mengakui Kesulitan Memutus Rantai Perantara dalam Kasus Zarof Ricar

Ketua MA Mengakui Kesulitan Memutus Rantai Perantara dalam Kasus Zarof Ricar
banner 120x600
banner 468x60

Pada Jumat, 27 Desember 2024, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengakui kesulitan dalam memutus mata rantai makelar kasus Zarof Ricar. Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

Reaksi Ketua MA

Dalam konferensi pers di gedung MA, Ketua Sunarto mengungkapkan upaya MA untuk memutus mata rantai agar tidak ada pengaruh terhadap hakim maupun aparatur yang terlibat. Namun, Sunarto juga menyadari bahwa hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.

banner 325x300

Upaya Memutus Mata Rantai

Sunarto menjelaskan bahwa pihak MA telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dengan Zarof Ricar. Tim pemeriksa telah dibentuk dan mendengar keterangan dari berbagai pihak, termasuk yang kini berada di Kejaksaan Agung.

Beberapa orang pun telah dijatuhi sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik. Sunarto menegaskan bahwa MA akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menangani kasus ini.

Penangkapan Zarof Ricar

Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien Bali pada 24 Oktober 2024 oleh tim Kejagung. Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di hotel dan rumah Zarof di Jakarta Selatan, di mana ditemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg yang diduga sebagai gratifikasi yang diterimanya selama beberapa tahun.

Kasus ini merupakan salah satu contoh dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. MA berkomitmen untuk menjaga independensi dan integritas lembaga tersebut demi keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Kesimpulan

Dengan adanya kasus ini, MA terus berupaya untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan hukum dan bukan karena pengaruh dari pihak manapun. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber: Sindonews

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *