banner 728x250

Penjara 12 Tahun untuk Gazalba Saleh: KPK Berharap Efek Jera Terwujud

Penjara 12 Tahun untuk Gazalba Saleh: KPK Berharap Efek Jera Terwujud
banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 27 Desember 2024, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menjadi 12 tahun penjara. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Tessa berharap bahwa pemberatan hukuman terhadap Gazalba Saleh dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di tanah air. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara agar tidak terlibat dalam praktik rasuah.

banner 325x300

“KPK berharap, putusan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus pembelajaran bagi publik, sehingga praktik-praktik korupsi khususnya dalam proses pengakan hukum tidak kembali terjadi,” kata Tessa.

Komitmen Lembaga Peradilan dalam Memberangus Korupsi

Menurut Tessa, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut juga merupakan bukti dari komitmen lembaga peradilan dalam memberangus tindak pidana korupsi dengan hukuman yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan tidak main-main dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Putusan tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberantas praktik-praktik korupsi pengurusan perkara dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Detail Putusan Pengadilan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Pengadilan tingkat pertama telah memvonis Gazalba dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.

Terkait besaran denda, PT DKI Jakarta menyetujui denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kesimpulan

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memperberat hukuman Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Semoga keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan rasuah. Mari bersama-sama menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi!

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *