Skandal pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi, Brigadir DW dan Bripka RP, dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) telah mencuat ke publik. Keduanya akhirnya didemosi selama 5 tahun setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Proses Hukum dan Sanksi
Proses hukum terhadap kedua polisi tersebut dipimpin oleh Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago. Mereka dinyatakan bersalah dalam melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena terlibat dalam pemerasan terhadap seorang warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama konser DWP 2024.
Menurut Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, kedua polisi tersebut akan didemosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse). Mereka juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi Tambahan dan Proses Banding
Selain didemosi selama 5 tahun, kedua polisi tersebut juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya. Mereka akan ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri sebagai bentuk teguran atas pelanggaran yang dilakukan.
Atas putusan tersebut, kedua oknum polisi tersebut menyatakan banding terhadap keputusan yang telah dijatuhkan. Proses banding ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di tubuh Polri.
Daftar Anggota Polri yang Mendapatkan Sanksi Serupa
Skandal pemerasan di konser DWP juga telah menyeret beberapa anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus serupa. Berikut adalah daftar lengkap anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi:
- Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat tidak hormat karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
- Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena terlibat dalam mengamankan dan memeras penonton DWP.
- Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena terlibat dalam mengamankan dan memeras penonton DWP.
Aksi Tegas Polri dalam Menindak Pelanggaran Etik
Skandal pemerasan di konser DWP menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika di tubuh kepolisian. Tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam pelanggaran etik menjadi contoh bagi seluruh aparat kepolisian untuk tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra kepolisian.
Dengan adanya proses hukum dan sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang terlibat dalam pemerasan di konser DWP, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika profesi.
Kesimpulan
Skandal pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi dalam konser DWP menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran etika dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya proses hukum dan sanksi yang diberikan kepada para pelaku, diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya demi menjaga kepercayaan masyarakat.