Menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan kebijakan potongan pajak bandara untuk memberikan keringanan kepada para penumpang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan selama periode liburan yang padat tersebut.
Kebijakan Potongan Pajak Bandara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 pada tanggal 22 November 2024 yang mengatur tentang potongan pajak bandara selama musim libur Natal dan Tahun Baru 2025. Dalam nota dinas tersebut, ditetapkan bahwa tarif penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan dengan potongan 50% terhadap pelayanan kebandarudaraan pada unit penyelenggara Bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa hari raya Natal 2024 dan tahun baru 2025.
Jenis Pelayanan yang Mendapat Potongan Tarif
Potongan tarif sebesar 50% ini akan diberlakukan pada jenis pelayanan jasa kebandarudaraan seperti pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Periode Penerbangan dan Pemesanan Tiket
Potongan PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan mulai tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Sedangkan periode pemesanan tiket penerbangan dimulai dari tanggal 25 November 2024.
Dampak Penurunan Harga Tiket Pesawat
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap harga tiket pesawat. Dengan adanya potongan pajak bandara, harga tiket pesawat diharapkan dapat menjadi lebih terjangkau bagi para calon penumpang. Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Rahardjo, menyatakan bahwa regulasi ini akan mengurangi beban pajak bandara yang biasanya dibebankan kepada penumpang.
Simulasi Penurunan Harga Tiket
Gatot memberikan sebuah simulasi terkait dengan penurunan harga tiket pesawat akibat potongan pajak bandara. Misalnya, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, pajak bandara biasanya dikenakan sebesar Rp130 ribu untuk penerbangan domestik. Dengan adanya potongan 50%, maka harga tiket pesawat dapat turun sekitar Rp65 ribu selama periode penerbangan Natal dan Tahun Baru 2025.
Kesimpulan
Dengan kebijakan potongan pajak bandara yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama musim libur Natal dan Tahun Baru 2025, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi para penumpang pesawat. Harga tiket pesawat yang lebih terjangkau akan membuat perjalanan selama liburan menjadi lebih menyenangkan dan efisien bagi masyarakat. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pelaku perjalanan udara di Indonesia.
(akr)