banner 728x250

Empat Terapis dan Pemandu Lagu Asal China Dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara

banner 120x600
banner 468x60

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mendeportasi 4 Warga Negara China karena melanggar aturan keimigrasian. Keempat WNA tersebut, dengan inisial XH, WW, WCX, dan ZY, ditemukan bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Penyalahgunaan Izin Tinggal sebagai Terapis dan Pemandu Lagu

Deportasi keempat WNA China tersebut dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keempatnya terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hal ini terungkap saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian.

banner 325x300

Operasi Pengawasan Keimigrasian

Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata. Selama operasi, XH, WW, WCX, dan ZY ditemukan tengah bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu di tempat pijat dan SPA tersebut. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Pemeriksaan dan Pelanggaran Keimigrasian

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, keempat WNA China tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Tindakan Deportasi dan Penangkalan

Sebagai pemegang Visa On Arrival, keempat WNA China tersebut bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu di tempat pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading. Selain dikenai tindakan deportasi, mereka juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

Instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan

Operasi ini dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuannya adalah untuk menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara.

Kesimpulan

Deportasi 4 Warga Negara China oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum keimigrasian. Hal ini juga sebagai contoh bagi orang asing lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *