loading…
KPK Menahan Antonius NS Kosasih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, terkait kasus dugaan investasi fiktif di perusahaan tersebut. Hal ini merupakan langkah tegas dari KPK dalam memberantas korupsi di sektor keuangan.
Pemeriksaan dan Penahanan
Sebelum ditahan, Kosasih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan selesai, dia kemudian mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sebagai tanda penahanan.
Proses Penahanan
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan rompi tahanan dan tangan terborgol. Dia kemudian digiring menuju ruang konferensi pers untuk mengumumkan penahanannya dan menjelaskan konstruksi perkaranya.
Tersangka Lain
Selain Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Konferensi Pers
Pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan penahanan kedua tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Rencana Penyidikan Lanjutan
KPK berencana melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.
Kesimpulan
Dengan penahanan mantan Dirut PT Taspen dan tersangka lainnya, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor keuangan. Langkah ini juga sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindakan koruptif. Semoga proses hukum berjalan lancar dan adil demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
(jon)