banner 728x250

Perizinan Resmi Penggunaan Air Tanah: Kewajiban Patuh Pelaku Usaha

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah Menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Tanah

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan izin pemanfaatan air tanah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku industri di Indonesia. Hal ini merupakan langkah penting dalam regulasi penggunaan sumber daya alam yang harus diatur secara bijaksana dan bertanggung jawab.

banner 325x300

Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024

Izin pemanfaatan air tanah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah. Peraturan ini ditetapkan pada 2 Desember 2024 dan diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu.

Persyaratan Lebih Mudah dan Sederhana

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa dengan aturan baru ini, pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau industri akan menjadi lebih mudah dan sederhana. Terdapat 13 persyaratan yang dipangkas menjadi hanya tiga saja, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien.

Proses Perizinan Terintegrasi dalam Sistem Online Single Submission (OSS)

Proses perizinan pemanfaatan air tanah juga lebih terintegrasi melalui sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin mereka secara online.

Service Level Agreement (SLA) untuk Kepastian Layanan

Izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang sebelumnya tidak digunakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha mengenai batas waktu proses perizinan yang akan dilakukan.

Harapan Kementerian ESDM terhadap Badan Usaha

Kementerian ESDM berharap agar seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin, diharapkan untuk segera melengkapi administrasinya guna mematuhi regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

Penetapan izin pemanfaatan air tanah oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM merupakan langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan prosedur perizinan yang efisien, diharapkan penggunaan air tanah di Indonesia dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

(akr)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *