banner 728x250

Polisi Sita 1.029 Konten Asusila dalam Kasus Jual Beli Video Porno

banner 120x600
banner 468x60

Pada Kamis (9/1/2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus jual beli video porno yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap setelah tim melakukan patroli siber yang teliti dan cermat.

Penangkapan Pelaku

Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial RYS (29) berhasil ditangkap di Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, sebanyak 1.029 konten asusila berhasil disita oleh pihak kepolisian. Konten-konten tersebut berupa gambar dan video yang diduga melanggar norma kesusilaan.

banner 325x300

Konten yang Ditemukan

Salah satu hal yang mengejutkan dari kasus ini adalah adanya konten yang berisi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Ade Ary menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut kasus pornografi ini. Beberapa video yang disita masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pendalaman Kasus

Meskipun Ade Ary belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut, namun pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman untuk mengungkap seluruh informasi terkait jaringan jual beli video porno yang melibatkan konten asusila, termasuk konten yang melibatkan anak-anak.

Kesimpulan

Kasus jual beli video porno yang diungkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menunjukkan betapa pentingnya patroli siber dalam memerangi kejahatan di dunia maya. Kita harus selalu waspada dan meningkatkan kesadaran akan bahaya konten asusila, terutama yang melibatkan anak-anak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas di internet.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *