banner 728x250

KKP Menegaskan Pelarangan Pemagaran Laut Tangerang Sejauh 30 Km Melanggar Hukum UNCLOS 1982

banner 120x600
banner 468x60

Pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang baru-baru ini menjadi sorotan karena dinilai melanggar hukum laut internasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Kesalahan dalam Pemagaran Laut

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, Kusdiantoro, menegaskan bahwa pemagaran laut di Tangerang tidak sesuai dengan praktik internasional yang diatur dalam UNCLOS 1982. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

banner 325x300

Perubahan Paradigma Hukum Pemanfaatan Ruang Laut

Menurut Kusdiantoro, paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah untuk memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua pihak. Dengan demikian, pemagaran laut dianggap sebagai upaya untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Dampak dari Pemagaran Laut

Pemagaran laut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut dapat menyebabkan pemegang hak memiliki kontrol penuh atas area tersebut, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan bahkan mengubah fungsi ruang laut.

Langkah KKP dalam Menangani Kasus Pemagaran Laut

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, telah menegaskan bahwa KKP akan mencabut pagar laut tersebut karena tidak memiliki izin KKPRL. Sejak September 2024, KKP telah melakukan investigasi yang melibatkan analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat atau tanah, melainkan didominasi oleh sedimentasi bukan abrasi.

Dampak Terhadap Nelayan dan Pembudidaya Ikan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, melaporkan bahwa pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. Pihaknya menerima laporan tentang masalah ini sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi yang tepat.

Kesimpulan

Pemagaran laut di perairan Tangerang sepanjang 30,16 km merupakan pelanggaran hukum laut internasional yang diatur dalam UNCLOS 1982. KKP telah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan praktik internasional dan berpotensi memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Langkah-langkah telah diambil untuk menangani kasus ini, termasuk pencabutan pagar laut dan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh nelayan dan pembudidaya ikan di daerah tersebut.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang kasus pemagaran laut di Tangerang dan pentingnya untuk mematuhi hukum laut internasional dalam pemanfaatan ruang laut. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan laut dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *