loading…
Pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang menimbulkan keanehan di kalangan masyarakat. Foto: Instagram
Inspeksi Dadak Oleh Anggota Komisi IV DPR
TANGERANG – Pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang menimbulkan keanehan di kalangan masyarakat. Hal inilah yang memicu Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan melakukan inspeksi mendadak (sidak) menggunakan kapal nelayan.
Menurut dia, pemagaran laut dengan bambu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. “Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan, Kamis (9/1/2025).
Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampak Ekologis
Jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, tindakan pagar laut berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dia mengingatkan pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. Hal itu sebagaimana tertera dalam UU Nomor 27 Tahun 2007.
Perlindungan Hak Nelayan dan Keberlanjutan Ekosistem
“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Johan.
Tindak Lanjut dari Pemerintah
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini. Tindakan harus diambil untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut dan menjaga hak-hak nelayan.
Penutup
Situasi pagar laut di perairan Tangerang menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah. Penting bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan melindungi hak-hak nelayan. Semoga masalah ini segera mendapatkan solusi yang tepat dan berkelanjutan.