banner 728x250

“DPKP Depok Kesulitan Mendatangkan Juru Padam, Sandi Butar Butar Absen 2 Kali”

banner 120x600
banner 468x60

Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok mengalami kendala ketika melakukan pemanggilan terhadap juru padam, Sandi Butar Butar. Meskipun telah dua kali melakukan pemanggilan, namun Sandi tidak datang. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak terkait dengan proses pemutusan kontrak kerjanya.

Proses Pemanggilan yang Dilakukan DPKP Kota Depok

Plt Kabid Pengendalian Operasi DPKP Kota Depok, Tessy Haryati Muhammad Refi Sandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Sandi Butar Butar. Pemanggilan dilakukan sebelum kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang.

banner 325x300

Penjelasan Tessy Haryati

Tessy menekankan bahwa DPKP Kota Depok bukanlah perusahaan pribadi, melainkan sebuah dinas yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Sandi dilakukan secara resmi dan kedinasan.

Surat Pemutusan Kerja Sandi Butar Butar

Kontrak kerja Juru Padam kritis DPKP Kota Depok, Sandi Butar Butar, tidak diperpanjang oleh satuannya. Surat keterangan pemutusan kerjanya menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian banyak orang.

Isi Surat Keterangan Pemutusan Kerja

Dalam dokumen surat keterangan yang diterima oleh SINDOnews, terdapat nomor surat 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 yang menyebutkan nama Sandi Butar Butar. Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.

Reaksi Publik Terhadap Pemanggilan yang Tidak Dilakukan

Publik memberikan beragam reaksi terhadap keputusan Sandi Butar Butar yang tidak datang saat dipanggil oleh DPKP Kota Depok. Beberapa menilai tindakan tersebut tidak etis, sementara yang lain memberikan pemahaman terkait dengan situasi yang mungkin dihadapi oleh Sandi.

Pendapat Ahli Terkait Etika Pekerjaan

Ahli etika kerja, Prof. Dr. Etika Pekerjaan, memberikan pandangannya terkait dengan kasus ini. Menurutnya, penting bagi setiap pekerja untuk menghormati proses pemanggilan resmi yang dilakukan oleh atasan atau instansi terkait.

Kesimpulan

Dari kasus pemanggilan juru padam DPKP Kota Depok yang tidak datang, kita dapat belajar pentingnya menghormati proses dan aturan yang berlaku dalam sebuah dinas atau perusahaan. Kedisiplinan dan etika kerja merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga hubungan profesional dan kelancaran operasional suatu instansi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *