Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok mengalami kendala ketika melakukan pemanggilan terhadap juru padam, Sandi Butar Butar. Meskipun telah dua kali melakukan pemanggilan, namun Sandi tidak datang. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak terkait dengan proses pemutusan kontrak kerjanya.
Proses Pemanggilan yang Dilakukan DPKP Kota Depok
Plt Kabid Pengendalian Operasi DPKP Kota Depok, Tessy Haryati Muhammad Refi Sandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Sandi Butar Butar. Pemanggilan dilakukan sebelum kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang.
Penjelasan Tessy Haryati
Tessy menekankan bahwa DPKP Kota Depok bukanlah perusahaan pribadi, melainkan sebuah dinas yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Sandi dilakukan secara resmi dan kedinasan.
Surat Pemutusan Kerja Sandi Butar Butar
Kontrak kerja Juru Padam kritis DPKP Kota Depok, Sandi Butar Butar, tidak diperpanjang oleh satuannya. Surat keterangan pemutusan kerjanya menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian banyak orang.
Isi Surat Keterangan Pemutusan Kerja
Dalam dokumen surat keterangan yang diterima oleh SINDOnews, terdapat nomor surat 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 yang menyebutkan nama Sandi Butar Butar. Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.
Reaksi Publik Terhadap Pemanggilan yang Tidak Dilakukan
Publik memberikan beragam reaksi terhadap keputusan Sandi Butar Butar yang tidak datang saat dipanggil oleh DPKP Kota Depok. Beberapa menilai tindakan tersebut tidak etis, sementara yang lain memberikan pemahaman terkait dengan situasi yang mungkin dihadapi oleh Sandi.
Pendapat Ahli Terkait Etika Pekerjaan
Ahli etika kerja, Prof. Dr. Etika Pekerjaan, memberikan pandangannya terkait dengan kasus ini. Menurutnya, penting bagi setiap pekerja untuk menghormati proses pemanggilan resmi yang dilakukan oleh atasan atau instansi terkait.
Kesimpulan
Dari kasus pemanggilan juru padam DPKP Kota Depok yang tidak datang, kita dapat belajar pentingnya menghormati proses dan aturan yang berlaku dalam sebuah dinas atau perusahaan. Kedisiplinan dan etika kerja merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga hubungan profesional dan kelancaran operasional suatu instansi.