Sebuah kontroversi muncul di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. Mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi, mengungkapkan keheranannya terhadap keputusan tersebut. Foto: Ist
Kontroversi Penambahan Masa Reses
Fachrul Razi, yang telah menjadi anggota DPD RI selama dua periode sejak 2014-2024, menyatakan bahwa penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir merupakan hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Menurut aturan yang berlaku, masa reses DPD seharusnya mengikuti masa reses DPR, sehingga di masa persidangan terakhir, reses seharusnya dilakukan hanya empat kali bukan lima kali.
Potensi Masalah Hukum
Fachrul memperingatkan pimpinan DPD masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menjadi masalah hukum. Hal ini terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Implikasi Terhadap Anggaran Negara
Keputusan penambahan masa reses juga berdampak pada anggaran negara yang bersumber dari APBN. Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sementara Pasal 3 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melarang setiap pejabat untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran tidak tersedia atau cukup.
Fungsi Legislasi DPD
Fachrul juga mempertanyakan tugas dan fungsi legislasi DPD jika masa reses tidak sesuai dengan jadwal yang sama dengan DPR. Hal ini dapat memengaruhi proses pembahasan RUU di DPR dan melanggar UU MD3 yang menegaskan bahwa masa reses DPD harus mengikuti DPR.
Kritik Terhadap Penambahan Reses
Di era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, terjadi penambahan jumlah reses menjadi lima kali, sementara sebelumnya hanya dilakukan empat kali. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak terkait kepatuhan terhadap aturan dan pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulan
Dengan adanya kontroversi penambahan masa reses di DPD RI, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap keputusan tersebut. Pengelolaan keuangan negara dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas legislatif. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara.
(Penulis: [Nama Penulis])