Sebuah berita menarik datang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Dalam sebuah keterangan resmi, DJBC mencatat bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Tanah Air hingga Oktober 2024.
Prosedur Impor iPhone ke Indonesia
Menurut Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, ribuan unit iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur barang penumpang dan kiriman. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan Mengenai Batas Barang Bawaan Penumpang
Berdasarkan peraturan tersebut, penumpang yang datang dari luar negeri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone selama satu tahun. Namun, di kawasan lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu, berlaku ketentuan khusus terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Penyelesaian Kewajiban Bea Masuk dan Pajak
Chotibul juga menjelaskan bahwa penumpang yang membawa iPhone ke Indonesia harus menyelesaikan kewajiban bea masuk dan pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai USD500. Jika harga iPhone melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanganan Barang Penumpang Non Pribadi
Jika dalam pemeriksaan diketahui bahwa iPhone yang dibawa oleh penumpang adalah barang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengendalikan aliran barang impor yang masuk ke Indonesia.
Kesimpulan
Dengan adanya penjelasan dari DJBC Kemenkeu terkait masuknya iPhone 16 ke Indonesia, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur impor barang elektronik dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penumpang. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan dapat tercipta kondisi perdagangan yang sehat dan teratur di Tanah Air.
Sumber: SINDOnews