Fantasi Seksual sebagai Motif Utama
Pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) menggelar pesta seks dengan cara tukar pasangan di berbagai tempat seperti Bali hingga Jakarta. Menurut Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, motif utama dari pasangan ini adalah hasrat seksual yang tidak bisa dipenuhi tanpa kehadiran orang lain.
Ekonomi sebagai Motif Tambahan
Selain motif hasrat seksual, pasutri ini juga memiliki motif ekonomi dalam menggelar pesta seks. Mereka mendapatkan keuntungan dari adsense website dengan melakukan streaming konten seksual. Menurut Roberto, setiap klik yang dilakukan oleh pengguna akan memberikan penghasilan kepada pasutri ini.
Perhitungan Keuntungan
Meskipun jumlah uang yang diperoleh masih dalam perhitungan, pasutri ini telah mendapatkan keuntungan dari berbagai sumber seperti google advertising dan streaming konten yang mereka rekam. Kegiatan ini telah berlangsung selama setahun dan dilakukan sebanyak 10 kali di Jakarta dan Bali.
Keterlibatan Warga Negara Asing
Dalam pesta seks yang digelar oleh pasutri ini juga melibatkan warga negara asing. Data wajah dari video yang ditemukan sedang dalam proses identifikasi menggunakan teknologi face recognition. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pihak dari dalam dan luar negeri.
Sanksi Hukum yang Diterima
Pasutri IG dan KS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan yang mereka lakukan.
Kesimpulan
Dari kasus ini, kita dapat melihat bagaimana motif fantasi seksual dan keuntungan ekonomi dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum. Penting bagi masyarakat untuk memahami dampak dari perbuatan yang dilakukan serta menjaga nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari.