banner 728x250

Rekayasa Penembakan di Tempat Istirahat Tol Tangerang-Merak: 36 Adegan Terungkap

banner 120x600
banner 468x60

Polisi Militer TNI Angkatan Laut menggelar rekonstruksi dugaan kasus penembakan bis rental mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak, Sabtu (11/1/2025) dinihari tadi. Setidaknya, ada sebanyak 36 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Proses Rekonstruksi

Rekonstruksi ini dilakukan oleh jajaran kepolisian bersama TNI AL di depan minimarket rest area sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat mobil putih milik korban merintangi mobil rental berwarna oranye yang diduga digelapkan oleh para pelaku. Para tersangka yang mengenakan baju tahanan warna oranye juga terlihat dalam mobil rental tersebut.

banner 325x300

Keterlibatan TNI AL

Dalam siaran persnya, Dinas Pers Angkatan Laut menyatakan bahwa TNI AL, melalui Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus penembakan ini. Mereka menggelar rekonstruksi secara terbuka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Para saksi dan ketiga pelaku Oknum TNI AL turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Korban Penembakan

Penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak menyebabkan dua orang menjadi korban, yaitu IAR dan RAB. Pemilik rental mobil yang merupakan salah satu korban meninggal dunia, sedangkan korban lainnya mengalami luka akibat tembakan.

Tindakan TNI AL

TNI AL berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terkait kasus ini. Mereka akan terus membuka penyelidikan, melakukan rekonstruksi, menyerahkan tersangka dan barang bukti, serta menghadirkannya di persidangan secara transparan. TNI AL juga memberikan bela sungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibenarkan dan akan dihukum secara adil.

Kesimpulan

Kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak menjadi sorotan publik. Dengan dilakukannya rekonstruksi oleh TNI AL dan jajaran kepolisian, diharapkan keadilan dapat terpenuhi dan pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *