Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), dan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, M Fairza Maulana (MFM) pada Senin, 6 Januari 2025. Keduanya ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD.
Proses Penyidikan
Pada tanggal 6 Januari 2024, IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Tersangka dalam Kasus Korupsi
Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD. Tersangka pertama adalah IHW, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Kedua, tersangka MFM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Sedangkan tersangka ketiga, GAR, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Penyalahgunaan Dana APBD
Berdasarkan informasi yang diterima, Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Persidangan
Seiring berjalannya proses hukum, kasus korupsi ini akan menjalani persidangan di pengadilan. Para tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Jakarta akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi untuk menjaga integritas dan keadilan di masyarakat.
Kesimpulan
Penahanan Kadis Kebudayaan Jakarta oleh Kejaksaan Tinggi merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan pemerintah. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Semoga dengan adanya penegakan hukum yang tegas, kasus-kasus korupsi dapat diminimalisir dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.