Kolonel Laut (PM) Ade Permana, seorang perwira tinggi TNI Angkatan Laut, telah mengajukan permohonan peninjauan internal atas kasus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang menimpanya. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada tanggal 18 Desember 2024.
Kejanggalan dalam Kasus PDTH Kolonel Ade Permana
Dalam surat permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Kolonel Ade Permana, Aditya Dwi Putra, terungkap bahwa pemberhentian tidak hormat yang diterima kliennya penuh dengan kejanggalan. Aditya mengatakan bahwa setelah menganalisis bukti dokumen yang dimiliki Kolonel Ade, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.
Penetapan Sebagai Tersangka Tanpa Bukti yang Cukup
Aditya menduga bahwa permufakatan jahat dalam kasus ini dimulai ketika Kolonel Ade ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Selain itu, hak-hak sebagai tersangka yang seharusnya diberikan tidak dipenuhi oleh beberapa oknum TNI AL. Hal ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang seharusnya menjadi landasan dalam proses hukum.
Pelanggaran HAM dalam Penanganan Kasus
Aditya menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam kasus Kolonel Ade merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Putusan pemecatan yang dijatuhkan tanpa tambahan pidana juga dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Permohonan Serius kepada Panglima TNI
Atas dasar kejanggalan yang terjadi dalam kasus Kolonel Ade Permana, Aditya memohon kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Kolonel Ade Permana, yang memiliki pengabdian yang tidak diragukan lagi dalam TNI Angkatan Laut, layak mendapatkan perlakuan yang adil dan berkeadilan.
Kesaksian dan Prestasi Kolonel Ade Permana
Kolonel Ade Permana, lulusan Akademi Angkatan Laut Angkatan 38, telah mencapai beberapa prestasi selama karir militernya. Sebagai seorang Pamen Riksut di kesatuan Pusposomal, Kolonel Ade telah memberikan kontribusi yang berarti bagi TNI Angkatan Laut.
Dugaan Kriminalisasi Terhadap Kolonel Ade Permana
Aditya juga menyoroti dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Kolonel Ade Permana oleh beberapa oknum pejabat TNI. Hal ini disebabkan oleh tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penyalahgunaan wewenang atas penerimaan suap yang tidak terbukti kebenarannya. Meskipun laporan tersebut telah diproses oleh Penyidik Puspomal, namun kebenaran dari tuduhan tersebut masih dipertanyakan.
Aksi Kolonel Ade Permana untuk Mendapatkan Keadilan
Di tengah tekanan dan tuduhan yang dialamatkan padanya, Kolonel Ade Permana tetap teguh dalam memperjuangkan hak-haknya. Melalui langkah-langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukumnya, Kolonel Ade berharap agar kasusnya dapat ditinjau kembali dan kebenaran dapat terungkap.
Harapan atas Supremasi Hukum
Dengan memohon kepada Panglima TNI untuk memperhatikan kasusnya, Kolonel Ade Permana berharap agar supremasi hukum dapat terwujud. Keadilan yang menjadi hak setiap individu, termasuk Kolonel Ade, harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, kasus Kolonel Ade Permana tidak hanya menjadi permasalahan individual, melainkan juga mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia.