Pada Senin, 13 Januari 2025, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengumumkan bahwa dua anggota Polri, HK dan JA, didemosi selama 8 tahun terkait kasus pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang melibatkan penonton asal Malaysia.
Sidang Komisi Kode Etik Polri
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar untuk menangani kasus tersebut. Erdi menjelaskan bahwa kedua anggota Polri tersebut akan menjalani sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse).
Identitas Anggota Polri
Meskipun Erdi tidak merinci identitas kedua anggota Polri tersebut, namun berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, HK adalah Brigadir Hendy Kurniawan dari Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, sementara JA adalah Iptu Jemi Ardianto dari Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.
Sanksi Etika
Selain didemosi, keduanya juga diberikan sanksi etika karena perilaku pelanggar mereka dianggap sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sanksi Tambahan
Selain sanksi demosi dan sanksi etika, kedua anggota tersebut juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari. Mereka telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Pasal Hukum
HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Video Terkait
Artikel ini disusun berdasarkan informasi terbaru terkait kasus pemerasan di konser DWP yang melibatkan dua anggota Polri. Kita harus selalu menghormati hukum dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian. Semoga kasus semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
(cip)