banner 728x250

“Pemprov Jakarta Angkat Suara Tentang Pagar Laut di Pulau C Reklamasi”

banner 120x600
banner 468x60

Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang

Heboh pagar laut di pesisir utara Tangerang belum juga usai. Kini muncul pagar laut di dekat Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

banner 325x300

Keberadaan Pagar Laut di Dekat Pulau C

Keberadaan pagar laut di dekat Pulau C reklamasi Jakarta ini telah menjadi sorotan publik setelah foto-foto yang memperlihatkan pagar laut terbuat dari bambu tersebar luas di media sosial.

Informasi dari Akun @elisa_jkt

Informasi tentang pagar laut di dekat Pulau C tersebut dibagikan dalam media sosial oleh akun @elisa_jkt pada Sabtu (11/1/2025), yang kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Reaksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait perizinan dan pemilik dari pagar laut tersebut.

Koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

“Terkait pagar bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum,” ujar Suharini Eliawati.

Pentingnya Perizinan dalam Pemanfaatan Ruang Laut

Eliawati menekankan bahwa segala jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar laut, harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan dari KKP dan perizinan berusaha terkait.

Tindakan Lebih Lanjut

“Karena laut merupakan common property dan bersifat open access, maka jika ternyata belum ada perizinan yang sah, perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.

Penutup

Permasalahan pagar laut di dekat Pulau C Reklamasi Jakarta masih menjadi perhatian banyak pihak. Peran serta masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(shf)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *