Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan seorang mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Mantan pejabat tersebut diamankan oleh Propam Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah. Foto-foto yang menggambarkan proses pengamanan Bintoro telah beredar di media sosial dan menarik perhatian publik.
Proses Penyelidikan
Menurut Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, kasus tersebut mulai ditangani sejak Sabtu, 25 Januari 2025. Bintoro telah menjalani pemeriksaan oleh Paminal Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap anak pengusaha. Proses penyelidikan masih berlangsung dan Propam terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenarannya.
Dugaan Pemerasan Hingga Rp20 Miliar
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), mengungkapkan bahwa Bintoro diduga melakukan pemerasan hingga mencapai jumlah yang fantastis, yakni Rp20 miliar. Informasi ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan pada tanggal 6 Januari 2025.
Korban meminta pengembalian uang sebesar Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak pemilik Prodia. Kasus ini terus bergulir dan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang merasa kecewa, sehingga menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.
Permintaan Uang dan Janji Pembebasan
Dari informasi yang diungkapkan, Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar dari keluarga pelaku, serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan. Namun, kenyataannya kasus tersebut tetap berlanjut, sehingga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan secara perdata terhadap AKBP Bintoro.
Reaksi IPW
IPW sebagai lembaga pengawas kepolisian di Indonesia menyoroti kasus ini dengan serius. Mereka meminta Kapolri untuk menurunkan tim Propam Polri guna memeriksa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro terhadap tersangka anak pemilik Prodia senilai Rp20 miliar. Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat dan menjadi sorotan utama dalam beberapa hari terakhir.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Tindakan yang melanggar hukum tidak akan luput dari pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan untuk menegakkan keadilan. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil demi kepentingan masyarakat.