Pagar laut yang membentang di seberang Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara telah menjadi sorotan masyarakat. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memastikan bahwa pembangunan pagar laut tersebut telah dihentikan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Proses Penghentian Pagar Laut
Menurut Suharini Eliawati, pembangunan pagar laut di seberang Pulau C Reklamasi PIK Jakarta Utara dihentikan setelah pihaknya turun bersama-sama dengan masyarakat ke lokasi. Terdapat tiga titik dengan total panjang pagar laut mencapai 500 meter. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan koordinasi yang sangat baik dari masyarakat,” ujar Eli.
Eli juga menegaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak melibatkan pihaknya secara langsung, namun pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Meskipun belum diungkap secara jelas siapa pemilik dari pagar laut tersebut, Eli menyatakan bahwa kewenangan terkait masih berada di pemerintah pusat sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Peran Netizen dalam Mengungkap Keberadaan Pagar Laut
Keberadaan pagar laut di seberang Pulau C Reklamasi PIK Jakarta Utara pertama kali dibagikan oleh netizen dalam laman media sosial. Netizen menyoroti bahwa pembangunan pagar laut bukan hanya terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tetapi juga di sekitar Pulau C Reklamasi PIK Jakarta Utara.
Netizen menanyakan siapa developer dari Pulau C dan menyoroti apakah pagar laut tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK. Hal ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dalam pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
Dampak Pembangunan Pagar Laut
Pembangunan pagar laut di seberang Pulau C Reklamasi PIK Jakarta Utara menimbulkan dampak yang perlu diwaspadai. Selain menimbulkan kekhawatiran terhadap lingkungan dan ekosistem laut, pembangunan infrastruktur tersebut juga dapat mempengaruhi mata pencaharian masyarakat sekitar, terutama nelayan.
Diperlukan kajian mendalam terkait dampak pembangunan pagar laut tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Langkah-langkah mitigasi perlu diterapkan untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat pembangunan tersebut.
Kesimpulan
Pagar laut di seberang Pulau C Reklamasi PIK Jakarta Utara menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dalam pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Langkah-langkah yang tepat perlu diambil untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, perlu bekerja sama dalam memantau dan mengawasi pembangunan infrastruktur demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
(cip)