Penangkapan Komplotan Pelaku Investasi Bodong
Polsek Metro Gambir telah berhasil menangkap 20 orang yang terlibat dalam praktik investasi bodong. Dari hasil penyelidikan, 8 orang di antaranya terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli cyber dan menemukan jejak komplotan ini di apartemen Batavia, Jakarta Pusat.
Modus Operandi Pelaku
Para pelaku investasi bodong ini memiliki peran yang terbagi menjadi leader dan operator. Tiga orang menjabat sebagai leader yang bertugas mengawasi dan mengkoordinir para operator. Sedangkan 17 orang lainnya berperan sebagai operator yang bertugas mencari korban melalui aplikasi dating app.
Penyalahgunaan Narkotika dalam Kasus Ini
Selama proses penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram beserta alat hisapnya. Delapan orang dari total 20 tersangka yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Hal ini menjadi perhatian serius dalam penanganan kasus ini.
Penipuan Melalui Aplikasi Dating App
Para operator menggunakan aplikasi dating app untuk menemukan korban potensial. Mereka memalsukan identitas dan foto profil untuk menarik perhatian wanita dengan penghasilan menengah ke atas. Setelah membangun hubungan dengan korban melalui WhatsApp, para pelaku mengajak korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu.
Akhir Kata
Kasus investasi bodong yang melibatkan penyalahgunaan narkotika menunjukkan kompleksitas kejahatan di era digital. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi online. Semoga penegakan hukum terus berjalan dengan adil dan tegas untuk memberantas praktik kriminal yang merugikan banyak pihak.