banner 728x250

Penanganan Kasus Pembunuhan Terhambat, Kapolres Menyebut Kendala Teknis

banner 120x600
banner 468x60

Kronologi Kasus Pembunuhan FA (16) di Jakarta Selatan

Kasus pembunuhan perempuan inisial FA (16) di sebuah kamar hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tersangka AN dan B yang ditangani AKBP Bintoro sempat mengalami kendala teknis. Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmad Idnal, kasus ini sempat mandek selama 5 bulan sebelum ditangani oleh AKBP Gogo Galesung.

banner 325x300

Alasan Mandeknya Penanganan Kasus

AKBP Bintoro, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengalami kendala teknis dan koordinasi dalam menangani kasus ini. Salah satu kendalanya adalah pemenuhan P19 saksi ahli dan hal-hal teknis lainnya.

Solusi dari Kasus Mandek

Setelah AKBP Gogo Galesung mengambil alih penanganan kasus ini, penyelesaian kasus dapat dilakukan dengan lebih lancar. Dua tersangka, AN dan B, yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut tidak memiliki hubungan darah dan kini telah ditahan oleh Kejaksaan setelah berkas kasusnya dinyatakan P21.

Keterlibatan AKBP Bintoro

Terkait dugaan kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, saat ini AKBP Gogo Galesung telah ditugaskan pada penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Hal ini tidak menjadi kewenangan Kapolres Jakarta Selatan, dan masalah tersebut lebih baik ditanyakan langsung kepada Propam Polda yang menangani kasus tersebut.

Penutup

Kesimpulannya, penanganan kasus pembunuhan FA (16) oleh AKBP Bintoro yang sempat mandek akibat kendala teknis dan koordinasi telah berhasil diselesaikan dengan bantuan AKBP Gogo Galesung. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan dan proses hukum terus berjalan. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *