loading…
Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang ada pelanggaran hukum. Foto/SindoNews
Pelanggaran Hukum dalam Keberadaan Pagar Laut
Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyoroti keberadaan pagar laut yang membentang puluhan kilometer di perairan Tangerang, Banten. Menurut Alissa, hal ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti.
Perilaku Koruptif dan Penyalahgunaan Wewenang
Alissa menyatakan bahwa munculnya pagar laut ini diduga terkait dengan perilaku koruptif dari penyelenggara negara. Dia menilai bahwa terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dari pihak berwenang.
Pertanyaan terhadap Penyelenggaraan Negara
Alissa juga mempertanyakan peran aparat desa setempat yang membiarkan terbitnya SHGB di area perairan Tangerang. Hal ini menunjukkan ketidakpekaan dan ketidaktahuan dari pihak berwenang dalam mengawasi dan mengatur wilayah perairan tersebut.
Saling Lempar Masalah dan Tindakan Pemerintah
Alissa menyoroti adanya saling lempar masalah antarpejabat terkait pagar laut ini. Dia menegaskan bahwa saatnya Pemerintah Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas dalam menangani masalah tersebut, bukan hanya saling lempar tanggung jawab.
Langkah yang Harus Diambil
Menurut Alissa, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret dan tidak lagi menyalahkan masa lalu. Kekuasaan saat ini ada di tangan mereka, dan tindakan yang diambil haruslah sesuai dengan kepentingan masyarakat dan keadilan.
Akhir Kata
Dengan adanya keberadaan pagar laut di perairan Tangerang yang dianggap sebagai pelanggaran hukum, penting bagi pemerintah untuk segera bertindak. Masalah ini tidak boleh lagi dibiarkan terus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas dan tegas.
(cip)