Sebagai bagian dari upaya untuk melindungi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian telah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Namun, apakah aturan ini benar-benar mencerminkan keadilan bagi kaum perempuan? Penasaran dengan pandangan dari putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur)? Mari kita simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Alissa Wahid Menyoroti Aturan Pergub Nomor 2 Tahun 2025
Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, atau yang lebih dikenal sebagai Alissa Wahid, mengungkapkan keprihatinannya terhadap Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025. Menurut Alissa, aturan ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku saat ini.
“Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 sebetulnya tidak selaras dengan norma Undang-Undang Perkawinan Nomor 19 Tahun 2018. Hal ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan, terutama bagi kaum perempuan,” kata Alissa dalam sebuah wawancara di Jakarta.
Poligami dan Keadilan bagi Kaum Perempuan
Alissa juga menyoroti isu poligami yang dianggapnya tidak adil terhadap kaum perempuan. Menurutnya, poligami seringkali dipandang hanya sebagai urusan nafsu belaka tanpa memperhatikan dampaknya terhadap keluarga dan anak-anak.
“Kita perlu melihat poligami dari sudut pandang yang lebih luas. Poligami bukan sekadar soal syahwat, tetapi juga menyangkut kehidupan anak-anak dalam keluarga. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa keadilan dan kesejahteraan keluarga menjadi prioritas utama,” jelas Alissa.
Tinjau Ulang Aturan, Normalisasi Pandangan Masyarakat
Alissa menegaskan pentingnya untuk mengkaji ulang aturan yang ada dan melakukan normalisasi pandangan masyarakat terkait poligami. Menurutnya, perubahan nilai dan pemahaman yang lebih baik mengenai poligami dapat membawa dampak positif bagi seluruh anggota keluarga.
“Kita harus memastikan bahwa aturan yang ada tidak hanya mengikuti regulasi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Poligami harus dipandang sebagai suatu hal yang serius dan tidak boleh dipandang sebelah mata,” tambahnya.
Respons dari Pj Gubernur Jakarta
Sebagai respons terhadap polemik yang muncul, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi memberikan klarifikasi terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Menurut Teguh, aturan ini bertujuan untuk melindungi keluarga PNS dan mencegah praktik perkawinan atau perceraian yang dilakukan secara semena-mena.
“Peraturan yang tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukanlah hal baru. Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan terkait perkawinan dan perceraian di lingkungan PNS tetap mengikuti aturan yang berlaku demi keadilan dan keberlangsungan keluarga,” jelas Teguh.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perlu adanya kajian ulang terhadap aturan yang berkaitan dengan poligami dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Keadilan bagi kaum perempuan dan keberlangsungan keluarga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Normalisasi pandangan masyarakat mengenai poligami juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar semua pihak dapat memahami dampak dan konsekuensi dari praktik tersebut. Semoga dengan adanya diskusi dan refleksi lebih lanjut, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan harmonis bagi seluruh anggota keluarga.