Proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia telah memasuki tahap yang semakin dekat. Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura, Suryopratomo, memastikan bahwa tidak ada kendala dalam proses ini. Dengan dukungan penuh dari pemerintah Singapura, Paulus Tannos akan segera diproses hukum di Indonesia.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Singapura
Tommy, sapaan akrab dari Suryopratomo, menyatakan bahwa Pemerintah Singapura sangat membantu dalam kelancaran proses ekstradisi Paulus Tannos. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy kepada wartawan pada Selasa, 28 Januari 2025.
Proses Ekstradisi yang Berjalan Lancar
Tommy menjelaskan bahwa proses ekstradisi masih terus berjalan. Pemerintah Indonesia harus menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Paulus Tannos akan dihadapkan ke meja sidang di Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa Paulus Tannos akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi,” ujarnya.
Permasalahan Dwi Kewarganegaraan
Tommy menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan permasalahan terkait dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Meskipun yang bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau, hal ini tidak menjadi hambatan dalam proses ekstradisi.
“Sejauh ini tidak pernah ada masalah kewarganegaraan. Ini masalah proses saja,” ucapnya.
Persiapan Kedatangan Paulus Tannos ke Indonesia
Meskipun belum ada kepastian mengenai jadwal kedatangan Paulus Tannos ke Indonesia, Tommy menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, karena surat permintaan dari sana,” pungkasnya.
Kesimpulan
Proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia terus berjalan lancar tanpa adanya kendala. Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Singapura, diharapkan Paulus Tannos segera dapat diproses hukum di Indonesia. Semua pihak berharap agar proses ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil demi penegakan hukum yang berkeadilan.