Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas baru-baru ini mengungkapkan bahwa batas waktu untuk mengajukan ekstradisi terkait kasus e-KTP Paulus Tanos adalah 45 hari. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya penyelesaian kasus ini dalam waktu yang ditentukan.
Proses Ekstradisi Paulus Tanos
Dalam jumpa pers di kantornya, Menkum Supratman menjelaskan bahwa batas waktu untuk mengajukan permohonan ekstradisi dan seluruh perlengkapan berkas adalah 45 hari, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025. Proses ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinasi antar Pihak Terkait
Supratman optimis bahwa pengajuan permohonan ekstradisi dapat dilengkapi dalam waktu yang singkat berkat koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait. Hal ini menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Kendala dalam Pengurusan Dokumen Ekstradisi
Menkum juga menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pengurusan dokumen ekstradisi untuk buronan Paulus Tanos. Menurutnya, hal ini menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
Pengajuan Administrasi dari KPK
Menkum menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan administrasi dari KPK untuk diteruskan kepada otoritas di Singapura. Hal ini merupakan langkah penting dalam proses ekstradisi yang sedang berjalan.
Tim Kerja untuk Pengajuan Ekstradisi
Saat ini, antar kementerian dan aparat penegak hukum terkait sudah membentuk tim untuk mengurus pengajuan ekstradisi. Tim ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk KPK, kepolisian, kejaksaan agung, dan kementerian luar negeri.
Timeline Kesepakatan Antara Kementerian Terkait
Supratman menjelaskan bahwa telah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait, termasuk KPK, dalam proses pengajuan ekstradisi ini. Hal ini menunjukkan komitmen dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik mungkin.
Kesimpulan
Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak terkait, diharapkan bahwa proses ekstradisi Paulus Tanos dapat selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
(shf)