Gambar:
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas baru-baru ini mengungkapkan bahwa batas waktu untuk mengajukan ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus e-KTP, adalah 45 hari. Dalam sebuah jumpa pers di kantornya, Supratman menjelaskan bahwa batas waktu tersebut akan berakhir pada 3 Maret 2025.
Koordinasi untuk Pengajuan Permohonan Ekstradisi
Supratman optimistis bahwa pengajuan permohonan ekstradisi dapat dilengkapi dalam waktu yang singkat. Hal ini didukung oleh koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya yakin dan percaya bahwa dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” tegas Supratman.
Persiapan Dokumen Ekstradisi
Menkum juga menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pengurusan dokumen ekstradisi untuk buronan Paulus Tannos. Menurutnya, hal ini menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Dokumen tersebut saat ini harus dilengkapi dalam waktu 45 hari. Namun, saya yakin bahwa kita tidak akan menunggu hingga 3 Maret untuk melengkapi dokumen tersebut,” ujar Supratman.
Kerja Sama Antar Kementerian dan Aparat Penegak Hukum
Supratman juga menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan administrasi dari KPK untuk diteruskan kepada otoritas di Singapura. Saat ini, antar kementerian dan aparat penegak hukum terkait telah membentuk tim khusus untuk pengajuan ekstradisi.
“Tim kerja antara Kementerian Hukum, Direktorat OPHI, KPK, kepolisian, kejaksaan agung, dan Kementerian Luar Negeri telah dibentuk. Mereka telah menyetujui timeline yang akan dijalankan dalam proses ini,” jelas Supratman.
Kesimpulan
Dengan komitmen dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak terkait, diharapkan proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar dan rampung sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Semua pihak terlibat akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa permohonan ekstradisi ini dapat segera diselesaikan.
(shf)