banner 728x250

“Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Oleh AKBP Bintoro Senilai Rp20 Miliar: Kronologi Kasus”

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho senilai Rp20 miliar telah menghebohkan publik. Kisah ini tidak hanya sekadar peristiwa hukum biasa, namun juga mencoreng institusi Polri dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Latar Belakang Kasus

Kronologi kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia.

banner 325x300

Tersangka sendiri dijerat melalui laporan polisi dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

Reaksi Indonesia Police Watch (IPW)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen tersebut sangat merugikan dan harus segera diproses hukum pidana dan kode etik.

Sugeng menekankan pentingnya propam Mabes Polri untuk menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro. Tim yang diturunkan harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasan dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

IPW juga meyakini bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan mengalir ke beberapa pihak lainnya. Hal ini memperkuat urgensi dalam menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.

Perlunya Penegakan Aturan

Sugeng menegaskan bahwa tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro jika pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Penyidik harus melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat sebagai bagian dari tugas sehari-hari mereka.

“Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan aturan tersebut terhadap anggotanya?” tanya Sugeng, menyoroti pentingnya penegakan hukum dan kode etik di lingkungan kepolisian.

Penyelesaian Kasus

Kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan anak bos Prodia masih terus bergulir. Publik menantikan kejelasan dari pihak kepolisian terkait proses hukum yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini.

Indonesia Police Watch (IPW) terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan adil.

Kesimpulan

Kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia senilai Rp20 miliar menjadi sorotan publik. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *