Oleh: Penulis Berita
Sebuah kejadian mengejutkan terjadi saat mobil plat dinas yang disopiri oleh anak pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak pejalan kaki dan motor di Jakarta Barat. Namun, kasus ini tidak berakhir dengan panjang karena restorative justice diterapkan, memastikan kedamaian antara korban dan pelaku.
Peristiwa ini melibatkan seorang anak pegawai negeri sipil (PNS) Kemhan berinisial MSK (24) yang menabrak pejalan kaki dan motor. Namun, berkat restorative justice, kasus ini berakhir damai.
Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang menekankan pentingnya memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan, bukan hanya menghukum pelaku. Dalam kasus ini, korban dan pelaku memilih untuk berdamai secara kekeluargaan, menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih manusiawi.
Kanit Gakum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, menjelaskan bahwa korban dan pelaku telah sepakat untuk berdamai pada tanggal 30 Januari 2025. Sebagai hasilnya, status tersangka MSK dinyatakan gugur.
MSK (24) adalah pengemudi mobil plat dinas yang terlibat dalam kecelakaan di Palmerah, Jakarta Barat. Ia merupakan anak dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemhan. Kejadian ini terekam dalam video dan tersebar luas di media sosial.
Kejadian ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam perilaku pelaku dan mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Namun, ada pula yang mendukung penerapan restorative justice sebagai langkah positif dalam penyelesaian kasus.
Pengantar
Detail Kasus
Restorative Justice
Penyelesaian Kasus
Profil Pelaku
Reaksi Publik