loading…
Foto: Dok SINDOnews
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Korps Adhyaksa tengah serius menelusuri keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam kasus ini. “Saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN,” ujar Rifqi.
Meskipun masih dalam tahap penyelidikan, diharapkan keterlibatan Kejagung dalam penegakan hukum dapat membawa kasus pagar laut di Tangerang menjadi terang benderang. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diungkap secara transparan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang. Enam pegawai ATR/BPN telah dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam penerbitan SHGB.
Forum rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, membahas masalah ini.
Nusron mengumumkan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada 6 pegawai serta sanksi berat kepada 2 pegawai lainnya.
Kejagung telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum terkait kasus pelanggaran pagar laut di Tangerang. Langkah-langkah yang diambil akan menjadi preseden penting dalam upaya menjaga keadilan dan ketertiban hukum.
Diharapkan kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Keterbukaan adalah kunci dalam menjaga integritas institusi hukum.
Penyelidikan Kejagung Terkait Pagar Laut di Tangerang
Penyelidikan Keterlibatan Oknum Pegawai ATR/BPN
Harapan Penegakan Hukum
Perkembangan Terbaru dari Menteri ATR/BPN
Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR
Sanksi Terhadap Pegawai Terlibat
Aksi Kejagung dalam Menegakkan Hukum
Keterbukaan dan Transparansi