loading…
Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2025 dipangkas Rp81,38 triliun dari yang ditetapkan sebelumnya Rp110,95 triliun. Foto/Dok
Pemangkasan Anggaran dan Dampaknya
JAKARTA – Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2025 dipangkas Rp81,38 triliun dari yang ditetapkan sebelumnya Rp110,95 triliun. Sehingga total anggaran yang diterima Kementerian PU hanya Rp29 triliun untuk tahun 2025.
Instruksi Presiden
Hal ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dampak Pemangkasan
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti mengatakan, pemangkasan anggaran ini akan berdampak pada beberapa pembangunan infrastruktur yang tertunda pada tahun 2025. Terutama untuk infrastruktur jalan, bendungan, hingga pembangunan irigasi baru untuk persawahan.
Alokasi Anggaran
Wamen Diana menjelaskan, anggaran Rp29 triliun itu sebesar 50% digunakan untuk operasional, belanja infrastruktur hanya mendapatkan porsi 24%, dan sisanya untuk pembayaran PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri) dan SBSN, dan HLN (Hibah Luar Negeri).
Efisiensi dalam Penggunaan Anggaran
Disamping itu, dikatakan Diana, belanja pegawai juga tidak dapat diganggu sebagai pos efisiensi penggunaan anggaran. Sehingga salah satu program yang akan diefisienkan adalah pembangunan infrastruktur.
Belanja Pegawai
“Kalau pegawai tetap (tidak ada efisiensi. Tidak mungkin kan kalau tidak digaji,” pungkas Diana.
(akr)