Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diumumkan, mengguncang rencana besar yang telah direncanakan sebelumnya.
Surat Penundaan
Dalam surat resmi bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB pada tanggal 24 Januari 2025, penundaan pemindahan ASN ke IKN disampaikan kepada seluruh instansi terkait. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menandatangani surat tersebut yang memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan tersebut.
Alasan Penundaan
Ada beberapa alasan yang disebutkan dalam surat penundaan tersebut. Pertama, penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal. Hal ini membuat proses pemindahan ASN menjadi terhambat.
Kedua, pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN juga masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru. Sehingga, penundaan pemindahan ASN menjadi keputusan yang diambil.
Rencana Mundur
Rencana pemindahan ASN ke IKN sebelumnya telah mengalami beberapa kali penundaan. Awalnya direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, namun terpaksa diundur hingga bulan September. Kemudian, penundaan tersebut kembali terjadi hingga bulan Oktober, dan akhirnya dijadwalkan ulang untuk bulan Januari 2025.
Otorita IKN juga memberikan penjelasan terkait mundurnya rencana pemindahan ASN. Beberapa infrastruktur di IKN belum rampung, ditambah dengan pergantian pemerintahan yang turut memengaruhi jadwal pemindahan. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, bahkan menyebutkan bahwa pemindahan ASN ke IKN baru akan dilakukan setelah Lebaran atau pada bulan April 2025.
Kesimpulan
Dengan penundaan pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara, berbagai pihak harus bersabar menunggu keputusan final dari Kementerian PANRB. Semua pihak berharap agar proses pemindahan ASN ke IKN dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(akr)