Pendahuluan
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial IA (25) yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang balita dengan cara membantingnya dari atas motor. Pelaku ternyata adalah seorang guru sekolah dasar (SD) yang bekerja di daerah tersebut. Kejadian ini menciptakan kehebohan dan kecaman dari masyarakat sekitar.
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di salah satu perumahan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Pelaku IA mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud untuk membicarakan menjadi guru ngaji anaknya. Namun, saat berada di rumah korban, pelaku mengajak balita tersebut jalan-jalan keliling komplek perumahan. Kejadian kekerasan tersebut terekam oleh kamera CCTV dan tersebar luas di kalangan masyarakat.
Reaksi Masyarakat
Insiden kekerasan terhadap balita oleh seorang guru SD ini menuai kecaman dan kehebohan dari masyarakat. Video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi keji pelaku telah menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di berbagai forum. Orang tua korban juga merasa terkejut dan marah setelah mengetahui kejadian tersebut.
Tindakan Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku IA telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dengan adanya bukti video CCTV yang jelas, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama 5 tahun.
Kesimpulan
Kasus kekerasan terhadap balita oleh seorang guru SD harus menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih memperhatikan perlindungan anak-anak. Kita harus bersama-sama menjaga dan melindungi generasi masa depan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli terhadap hak-hak anak.
Sumber: