Penahanan Anggota DPRD Kota Depok Berinisial RK
Sebuah berita mengejutkan datang dari Kota Depok, dimana seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial RK ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah RK ditolak permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Depok.
Penangkapan dan Penahanan
Setelah RK ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan penangkapan terhadapnya di kediamannya. Menurut Dermawan, tidak ada perlawanan dari RK saat diamankan. Setelah diamankan, RK dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pada akhirnya, RK ditahan pada tanggal 31 Januari 2025.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 12 Juli 2024 yang melaporkan RK atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kawasan Cimanggis, Depok. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, RK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Januari 2025.
Praperadilan dan Putusan Hakim
Sebagai langkah hukum, RK mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Depok untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. Setelah melalui proses persidangan, pada tanggal 30 Januari 2025 Hakim PN Depok menolak permohonan praperadilan RK. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka RK telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ancaman Hukuman
Dalam kasus dugaan pencabulan tersebut, RK dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang perlindungan anak dan memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku tindakan cabul. Semoga dengan penegakan hukum yang adil, kasus-kasus serupa dapat dicegah dan korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.