banner 728x250

RUU BUMN Resmi Menjadi UU Setelah Disahkan di Rapat Paripurna Pekan Depan

RUU BUMN Resmi Menjadi UU Setelah Disahkan di Rapat Paripurna Pekan Depan
banner 120x600
banner 468x60

Minggu, 2 Februari 2025

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Akan Disahkan Menjadi UU

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pekan depan. Keputusan ini diambil setelah rapat tingkat I RUU BUMN yang digelar di Komisi VI DPR.

banner 325x300

Rencana Pengesahan di Rapat Paripurna

Menurut Dasco, pengesahan RUU BUMN menjadi UU direncanakan akan dilakukan pada hari Selasa pekan depan dalam rapat paripurna DPR. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan regulasi terkait BUMN di Indonesia.

Persiapan untuk Pengesahan

Dalam rapat tingkat I RUU BUMN, tidak terdapat hal-hal khusus yang dibahas karena Komisi VI DPR telah melakukan pembahasan secara menyeluruh sebelumnya. Dasco juga menjelaskan bahwa tujuan dari rapat tersebut adalah untuk memudahkan proses pengesahan RUU BUMN agar dapat selesai dengan cepat.

Kesepakatan Komisi VI DPR

Sebelumnya, Komisi VI DPR telah menyepakati agar revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU dalam rapat paripurna mendatang. Kesepakatan ini diambil setelah rapat Panja RUU BUMN yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.

Pelaksanaan Rapat dan Keterlibatan Pemerintah

Dalam rapat tingkat I RUU BUMN, Dasco menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah dalam proses pengesahan RUU tersebut. Dia juga menegaskan bahwa kerjasama antara DPR dan Pemerintah adalah kunci dalam menyelesaikan masalah terkait BUMN dengan cepat dan efektif.

Penyelesaian Pembahasan RUU BUMN

Pelaksanaan rapat yang dilakukan bertujuan agar pembahasan RUU BUMN dapat selesai dengan lancar dan tepat waktu. Keterlibatan semua pihak, termasuk Pemerintah, sangat diperlukan dalam menjamin keberhasilan pengesahan RUU tersebut.

Kesimpulan

Dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU, diharapkan regulasi terkait Badan Usaha Milik Negara dapat lebih baik dan efektif dalam mengelola aset negara. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.

(cip)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *