Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Kamil Syaikhu mendesak Pemkot Bekasi untuk segera membongkar tower ilegal yang dibangun di atas rumah warga di Perumahan Telaga Emas Blok K1, Harapan Baru, Bekasi Utara. Tower tersebut, yang berdiri di rumah nomor 61, dinilai membahayakan keselamatan warga.
Alasan Desakan Pembongkaran Tower
Menurut Kamil, keberadaan tower di atas rumah warga tidak hanya membuat mereka merasa tidak nyaman, tetapi juga membahayakan keselamatan. Kejadian di Tambun, Kabupaten Bekasi, yang menimbulkan korban jiwa akibat tower ambruk menjadi peringatan serius bagi Pemkot Bekasi.
Proses Pembangunan Tower
Tower ini telah berdiri sejak tahun 2023. Ketika proses pembangunan, pemilik rumah nomor 61 meminta tanda tangan warga dengan alasan ingin memperkuat sinyal. Namun, warga merasa tertipu karena tower yang dibangun jauh lebih besar dari yang dijanjikan, dengan tinggi mencapai hampir 31 meter.
Solusi dari Pemkot Bekasi
Kamil mendesak Pemkot Bekasi untuk segera mencari solusi atas permasalahan ini. “Bagaimana solusinya dan mudah-mudahan cepat dicari solusinya,” ucapnya. Warga diharapkan dapat merasa aman dan nyaman tanpa adanya ancaman dari tower ilegal di atas rumah mereka.
Dampak Bagi Warga
Keberadaan tower ilegal di atas rumah warga tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan. Warga merasa bahwa mereka telah ditipu oleh pemilik rumah nomor 61 yang membangun tower tanpa izin yang jelas.
Kesimpulan
Desakan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Kamil Syaikhu untuk membongkar tower ilegal di atas rumah warga di Bekasi Utara merupakan langkah yang penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan warga. Pemkot Bekasi diharapkan dapat segera mengambil tindakan yang tepat agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Warga harus dilindungi dan diprioritaskan dalam segala kebijakan yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.