Pada tanggal 17 Februari 2025 mendatang, driver ojek online (ojol) di wilayah Jabodetabek akan melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menuntut hak-hak mereka yang belum terpenuhi. Aksi ini dipimpin oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, sebagai upaya untuk memperjuangkan regulasi yang jelas terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja mitra.
Tuntutan THR bagi Para Pekerja Mitra
Lily Pujiati menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk menegaskan bahwa para driver ojol, kurir, dan pekerja mitra lainnya juga berhak mendapatkan THR layaknya pekerja pada umumnya. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menjanjikan pemberian THR bagi para driver ojol, namun nyatanya hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib.
Menurut Lily, platform tidak hanya enggan memberikan THR kepada para pekerja mitra, namun juga memberikan insentif yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Insentif tersebut diberikan dengan syarat harus menjalankan orderan di hari raya Idul Fitri hari pertama dan kedua, namun upah atau pendapatan dari orderan tersebut baru dibayarkan beberapa hari kemudian.
Perjuangan Menjadi Pekerja Tetap
Lebih lanjut, Lily mengungkapkan bahwa hubungan antara pengemudi ojol dengan platform seharusnya diatur sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Oleh karena itu, Kemnaker diharapkan menetapkan para pekerja mitra sebagai pekerja tetap untuk menjamin hak-hak mereka di masa depan.
Implikasi dari Kebijakan THR yang Tidak Jelas
Aksi yang dilakukan oleh driver ojol ini juga sebagai bentuk protes terhadap kebijakan THR yang tidak jelas dari pihak penyedia platform. Selama ini, para pekerja mitra merasa bahwa makna THR hanya sebatas himbauan kepada penyedia platform, sehingga skema pemberian THR atau insentif bagi para driver ditentukan oleh pihak platform tanpa memperhatikan kebutuhan para pekerja.
“Kami para pekerja platform, termasuk driver ojol, taksol, dan kurir, tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya kami terima dalam rangka mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan,” ujar Lily.
Tuntutan yang Harus Dipenuhi
Dalam aksi di Kemnaker pada tanggal 17 Februari nanti, driver ojol meminta agar pihak Kementerian membuat regulasi yang jelas terkait pemberian THR bagi para pekerja mitra. Mereka juga menuntut agar status mereka sebagai pekerja tetap diakui dan dijamin oleh undang-undang yang berlaku.
Sebagai bagian dari masyarakat, kita juga diharapkan untuk memperhatikan dan mendukung perjuangan para pekerja mitra ini agar hak-hak mereka sebagai pekerja dihormati dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Aksi driver ojol di Kemnaker pada tanggal 17 Februari mendatang merupakan sebuah langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja mitra. Dengan tuntutan yang jelas dan dukungan dari masyarakat, diharapkan para pekerja mitra dapat memperoleh perlindungan dan jaminan yang layak sebagai pekerja tetap. Mari kita dukung perjuangan mereka untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
(Disusun oleh tim penulis Sindonews)