Sejak beberapa waktu terakhir, pesisir pantai utara Jakarta menjadi sorotan karena seringkali mengalami abrasi yang mengancam lahan serta bangunan yang berada di sekitarnya. Fenomena abrasi ini menciptakan berbagai dampak, termasuk potensi konflik hukum terkait dengan sertifikat tanah yang terkena abrasi laut.
Potensi Konflik Hukum Akibat Abrasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah untuk menghanguskan sertifikat lahan yang terkena abrasi laut. Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait dengan hak kepemilikan tanah yang terkena abrasi permanen.
Pendapat Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada
Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan Ismail, mengutarakan pandangannya terkait dampak hangusnya Sertifikat Hak Milik (SHM) daratan yang terkena abrasi permanen. Menurutnya, kebijaksanaan dari berbagai pihak, terutama Kementerian ATR/BPN, sangat diperlukan untuk menghindari konflik yang berpotensi muncul.
Perlunya Kebijakan yang Bijaksana
Salah satu contoh dampak abrasi yang disorot oleh Nur Hasan adalah hilangnya tambak yang lahannya luas akibat terkena abrasi laut. Kemunculan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menjadi solusi yang diharapkan bisa memberikan hak prioritas kepada pemilik lahan yang terkena abrasi.
Abrasi dan Konflik Hukum
Nur Hasan memperingatkan bahwa ketidakbijaksanaan dalam memutuskan status lahan yang terkena abrasi dapat memicu konflik hukum yang kompleks. Tanpa pemberian hak prioritas kepada pemilik lahan yang terdampak, konflik hukum bisa saja terjadi dan berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Langkah Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menyatakan bahwa sertifikat tanah yang terkena abrasi laut akan ditinjau ulang statusnya. Jika abrasi bersifat permanen, maka status kepemilikan tanah tersebut akan dibatalkan. Namun, jika abrasi bersifat sementara, maka status sertifikat tanah tetap akan berlaku.
Kesimpulan
Dengan adanya fenomena abrasi di pesisir pantai utara Jakarta, perlunya kebijakan yang bijaksana dari pemerintah dalam menangani dampak abrasi terhadap sertifikat tanah. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pakar hukum agraria, sangat diperlukan untuk menghindari konflik hukum yang berpotensi muncul akibat abrasi laut.