loading…
Amir Hamzah, Koordinator Linkar Studi Independensia. Foto/Dok. SINDOnews
Perkenalan
Amir Hamzah, Koordinator Linkar Studi Independensia adalah salah satu tokoh yang turut mengungkapkan permasalahan terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di pesisir utara Tangerang. Permasalahan ini menjadi sorotan karena adanya keputusan sepihak yang mengakibatkan evaluasi terhadap HGB yang sebelumnya telah diakui bersama.
Perusahaan dan HGB
Bayangkan sebuah perusahaan yang memiliki dokumen “resmi” dalam bentuk Surat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dievaluasi, bahkan dibatalkan sepihak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas perusahaan dan keterbukaan pemerintah dalam memberikan izin terkait dengan HGB.
Evaluasi oleh KPPIP
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) telah melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), termasuk proyek Tropical Coastland di pesisir utara Tangerang. Hasil evaluasi ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah nasib perusahaan pengembang.
Peran Pemerintah
Pemerintah diminta untuk mengevaluasi dengan seksama pengembang proyek Ecotourism Tropical Coastland di tengah ketergesaan pagar laut Tangerang. Namun, rekomendasi yang diberikan kepada pihak terkait tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.
Implikasi Pencabutan Status PSN
Jika status PSN dicabut, proses yang sedang dilakukan atas nama PSN Ecowisata Tropical Coastland akan terhenti secara otomatis. Hal ini menimbulkan kebingungan karena sertifikat yang dimiliki pengembang sebelumnya telah memenuhi syarat yang diperlukan.
Keputusan BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuat keputusan untuk menerbitkan HGB pada wilayah yang mengalami abrasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur mengenai status tanah yang terkena abrasi.
Kesimpulan
Permasalahan terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di pesisir utara Tangerang menjadi perhatian penting bagi semua pihak terkait. Evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah harus dilakukan secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pengembang dan masyarakat setempat.