Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Keputusan tersebut diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan pengusutan yang intensif terhadap kasus tersebut.
Proses Hukum Terhadap Rohidin Mersyah
Setelah Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum pun berlanjut dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Namun, dalam proses tersebut terjadi insiden di mana simpatisan dari Rohidin Mersyah mengepung Polrestabes Bengkulu tempat dilakukannya pemeriksaan.
Insiden Mengepung Polrestabes Bengkulu
Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa situasi menjadi tegang ketika simpatisan Rohidin Mersyah mengepung Polrestabes Bengkulu saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah dan delapan orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Untuk mengamankan para pihak terkait, KPK meminta bantuan kepada pihak kepolisian.
Rohidin Mersyah Menggunakan Rompi Polisi
Untuk menghindari kekacauan dan memastikan keselamatan semua pihak, Rohidin Mersyah akhirnya menggunakan rompi polisi sebagai penyamaran. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan dari simpatisan yang mengepung.
Penetapan Tersangka Lainnya
Selain Rohidin Mersyah, terdapat dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yaitu Isnan Fajri selaku Sekda Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu. Mereka juga akan menjalani proses hukum yang sama terkait kasus dugaan korupsi ini.
Kesimpulan
Penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi merupakan sebuah peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja dengan integritas dan transparansi demi kebaikan bersama.
Sumber: Sindonews