Pengacara Tom Lembong membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Dia menyebut Tom Lembong dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kronologi Kasus
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memaparkan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi terhadap Tom Lembong. Pengacara tersebut juga menyatakan bahwa semua dalil dan bukti yang disampaikan pemohon tidak mampu dibantah oleh termohon.
Tuduhan Penyidik
Tim pengacara Tom Lembong juga menyoroti tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Mereka menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara nyata. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.
Unsur Kerugian Keuangan Negara
Tim pengacara Tom Lembong menjelaskan dalam kesimpulannya bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti karena tidak ada hasil audit investigasi BPK. Mereka juga menyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana tidak terbukti.
Aliran Dana yang Dilakukan secara Melawan Hukum
Tim pengacara Tom Lembong juga menyoroti aliran dana yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Mereka menyatakan bahwa termohon atau Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya aliran dana yang melanggar hukum pada Tom Lembong, orang lain, atau korporasi terkait.
Proses Hukum yang Tidak Berkeadilan
Menurut Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, SPDP diterima tersangka lebih dari 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik. Hal ini menunjukkan bahwa pemohon menjalankan proses hukum secara tebang pilih dan tidak berkeadilan.
Penutup
Dalam kesimpulannya, tim pengacara Tom Lembong menegaskan bahwa kliennya telah dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Mereka berharap agar penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dapat dinyatakan tidak sah dan kliennya dapat mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
(jon)