banner 728x250

Tim Hukum Tom Lembong Menduga Kliennya Terkena Kriminalisasi

Tim Hukum Tom Lembong Menduga Kliennya Terkena Kriminalisasi
banner 120x600
banner 468x60

Pengacara Tom Lembong membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Dia menyebut Tom Lembong dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kronologi Kasus

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memaparkan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi terhadap Tom Lembong. Pengacara tersebut juga menyatakan bahwa semua dalil dan bukti yang disampaikan pemohon tidak mampu dibantah oleh termohon.

banner 325x300

Tuduhan Penyidik

Tim pengacara Tom Lembong juga menyoroti tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Mereka menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara nyata. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.

Unsur Kerugian Keuangan Negara

Tim pengacara Tom Lembong menjelaskan dalam kesimpulannya bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti karena tidak ada hasil audit investigasi BPK. Mereka juga menyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana tidak terbukti.

Aliran Dana yang Dilakukan secara Melawan Hukum

Tim pengacara Tom Lembong juga menyoroti aliran dana yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Mereka menyatakan bahwa termohon atau Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya aliran dana yang melanggar hukum pada Tom Lembong, orang lain, atau korporasi terkait.

Proses Hukum yang Tidak Berkeadilan

Menurut Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, SPDP diterima tersangka lebih dari 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik. Hal ini menunjukkan bahwa pemohon menjalankan proses hukum secara tebang pilih dan tidak berkeadilan.

Penutup

Dalam kesimpulannya, tim pengacara Tom Lembong menegaskan bahwa kliennya telah dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Mereka berharap agar penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dapat dinyatakan tidak sah dan kliennya dapat mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.

(jon)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *