Polemik Susu Impor di Indonesia
Sejak Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa volume impor susu di Indonesia terus meningkat, polemik mengenai susu impor terus berlanjut. Pada periode Januari hingga Oktober 2024, volume impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mengalami kenaikan 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini berasal tidak hanya dari Australia dan Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Dampak Buruk pada Peternak Lokal
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal di Indonesia. Hasil susu mereka tidak dapat diserap oleh industri pengolahan, bahkan ada yang terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, diikuti dengan aksi serupa di Boyolali pada 8 November 2024, yang mencakup protes dengan aksi mandi susu di tugu susu tumpah Boyolali.
Perpres Wajib Serap Susu Lokal
Setelah berbagai aksi protes tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak dan pelaku industri. Hasil audiensi tersebut menyepakati akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri untuk menyerap hasil susu dari peternak lokal.
Perlindungan untuk Peternak Lokal
Bayu Aji, seorang peternak dan pengepul susu sapi lokal, menilai keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya akan diabaikan oleh industri. Menurut Bayu, regulasi yang baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu dalam negeri.
Harapan Peternak terhadap Perpres
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, dan para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Lebih dari 26 tahun, peternak tidak pernah mendapat perlindungan dari regulasi yang berpihak kepada mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang sebelumnya mencapai 50% kini hanya sekitar 20%.
Regulasi untuk Swasembada Susu
Menurut Bayu, regulasi yang tepat akan memengaruhi peningkatan produksi susu dalam negeri. Dengan regulasi yang tepat, swasembada susu bisa tercapai dalam waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang memungkinkan industri tetap dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap terserap.
Menyongsong Industri Susu Lokal yang Berkembang
Dengan adanya Perpres yang mewajibkan industri untuk menyerap susu lokal, diharapkan industri susu lokal di Indonesia dapat berkembang pesat. Hal ini juga akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peternak lokal dan meningkatkan kesejahteraan mereka.