PPN Naik Jadi 12% di 2025: Berikut Jenis Jasa yang Tidak Kena Pajak
Pengantar
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11% akan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN tersebut merupakan bagian dari amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Jenis Jasa yang Tidak Kena Pajak
Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Jenis-jenis jasa tersebut termasuk:
1. Jasa Keagamaan
Jasa keagamaan merupakan salah satu jenis jasa yang tidak termasuk dalam objek PPN 12%. Jasa keagamaan meliputi berbagai layanan yang bersifat keagamaan dan tidak dikenakan pajak.
2. Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa kesenian dan hiburan juga tidak kena pajak sebesar 12%. Hal ini mencakup semua layanan yang berkaitan dengan seni dan hiburan yang tidak dikenakan tarif PPN.
3. Jasa Perhotelan
Jasa perhotelan, seperti penyewaan kamar atau ruangan di hotel, juga tidak termasuk dalam objek PPN 12%. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna juga tidak dikenakan tarif PPN 12%. Hal ini merupakan bagian dari objek pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum juga tidak kena pajak sebesar 12%. Hal ini sesuai dengan kewenangan pemerintah dalam menyediakan layanan publik.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman, seperti jasa boga atau katering, juga tidak termasuk dalam objek PPN 12%. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pajak daerah dan retribusi daerah.
Penutup
Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12% di tahun 2025, penting untuk memahami jenis-jenis jasa yang tidak akan terkena pajak sebesar tersebut. Dengan demikian, para pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih memahami aturan perpajakan yang berlaku dan mengoptimalkan keuntungan mereka. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi Anda dalam mengelola pajak yang harus dibayarkan.